REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung akan membongkar toko dan kios pedagang Pasar Unit II Banjar Agung, pada 15 November 2010. Namun, 1.200-an pedagang ngotot tetap bertahan.
"Kami tetap bertahan sampai kapan pun. Tidak ada pembongkaran," kata Eva, juru bicara 1.200-an pedagang Pasar Unit II yang sudah menghuni lokasi itu puluhan tahun, Rabu (3/11).
Saat ini pemkab sudah memberikan surat kepada pedagang, bahwa batas waktu pemindahan pedagang pada 10 November 2010 dan pembangunan dimulai 15 November. Menurut Eva, pedagang tetap bertahan karena memiliki kekuatan hukum berupa hak guna bangunan (HGB) yang masih berlaku.
Pedagang --melalui pengacaranya-- sudah mendaftarkan gugatan perdata kepada Bupati Tulangbawang, Abdurrahman Sarbini ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala sebesar Rp 1,7 miliar pada 1 November lalu. Selain bupati, pedagang menggugat DPRD setempat dan PT Prabu Artha, selaku pengembang pasar. Eva menjelaskan gugatan ini dilakukan untuk melindungi hak pedagang secara hukum atas tindakan sewenang dari pemerintah yang akan membongkar toko dan kios pedagang, yang dijadikan pasar moderen dan mal.
Bupati Tulangbawang, Abdurrachman Sarbini, menyatakan ada yang memprovokasi pedagang sehingga melakukan penolakan. Menurut bupati, seharusnya pihak ketiga itu menjaga suasana kondusif bukan memprovokasi dan memanas-manasi pedagang.
Soal gugatan, bupati menegaskan hal tersebut tidak relevan, sebab dasar gugatan pedagang bukan pokok perkara yang harus dibawa ke pengadilan baik perdata maupun pidana. Ia memprediksi PN akan menolak gugatan pedagang tersebut.
Anggota DPRD Lampung, Khamamik, yang berasal dari daerah pemilihan Tulangbawang menyatakan tudingan bupati ada yang memprovokasi pedagang tidak beralasan. Menurut dia, pedagang Pasar Unit II memiliki kekuatan hukum untuk bertahan di sana. "Pedagang punya HGB yang masih berlaku dan dikeluarkan PPAT atau Camat setempat," ungkap Khamamik.