REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Warga Batam yang fasilitasnya terkena serpihan Pesawat Qantas dengan nomer penerbangan QFA-32 yang sedang terbang ke Sydney dari Singapura, berhak mendapat ganti rugi dari pihak Qantas.
"Warga yang fasilitas kepemilikannya rusak tertimpa serpihan pesawat seperti rumah atau mobil berhak mendapat ganti rugi dari Qantas," papar Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bakti, di kantornya, Kamis (4/11).
Seperti diketahui, Pesawat Qantas yang serpihannya jatuh di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam, sempat melakukan dumping atau berputar-putar di atas udara menghabiskan bahan bakar untuk melakukan pendaratan darurat, lantaran adanya kegagalan mesin (engine failure) setelah lima menit take off dari Singapura.
Pesawat tersebut membawa 469 orang penumpang dan telah mendarat kembali di Bandara Changi-Singapura pada pukul 10.46 WIB dengan selamat. Rute penerbangan pesawat itu, yakni London - Singapura - Sydney.
Menteri Perhubungan, Freddy Numberi menuturkan, pesawat itu masih di dalam wilayah tanggung jawab pemanduan Singapura. "Menurut info dari bandara Batam, tidak terjadi kecelakaan fatal yang merugikan dan korban jiwa," tegasnya.
Ditambahkan Freddy, serpihan pesawat tersebut telah diperintahkan untuk dikumpulkan dan diserahkan ke pihak Qantas untuk dievaluasi dan investigasi untuk mengetahui sebab terjadinya pecahan. "Kami akan berkoordinasi untuk menyerahkan pecahan itu," tukasnya.