Jumat 05 Nov 2010 07:56 WIB

Giliran Wali Kota Medan akan Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Rep: Nian Poloan/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Wali kota Medan, Rahudman Harahap, jadi tersangka korupsi. Ia dituding terlibat korupsi senilai Rp1,5 miliar saat dia menjabat sekda Tapanuli Selatan tahun 2005.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) sudah mengirimkan surat permohonan izin ke presiden untuk memeriksa Rahudman Harahap sebagai tersangka. “Permohonan izin pemeriksaan tersebut dikirimkan melalui Kejaksaan Agung pada 2 November 2010,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Erbindo Saragih, di Medan, Kamis (4/11). Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (26/10) menetapkan Wali Kota Medan Ruhudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar.

Jika Rahudman ditahan, maka Medan akan kembali dipimpin oleh pejabat wali kota. Sebelumnya Rahudman juga menjadi pejabat wali kota ketika menggantikan mantan Abdillah yang dipenjara bersama dengan wakil wali kota, Ramli Lubis karena kasus korupsi. Kemungkinan penahanan ini berdekatan dengan hal serupa atas Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, karena menjadi tersangka kasus korupsi Rp 102 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat 2000 - 2007.

Penetapan status Rahudman berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati belum lama ini. Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan dituduh mengorupsi TPAPD senilai Rp1,5 bersama dengan Ruhudman selaku sekda.

Erbindo mengatakan, pemeriksaan Rahudman harus mendapat izin dari presiden karena yang bersangkutan saat ini menjabat wali kota Medan. Setiap kepala daerah yang akan dipanggil dan diperiksa kejaksaan harus terlebi dahulu mendapat persetujuan dari presiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement