Sabtu 13 Nov 2010 04:09 WIB
Lurah dan Camat Tak Boleh Keluar Kota

Semarang Siaga I Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wali Kota Semarang Soemarmo meminta seluruh lurah dan camat tidak keluar daerah karena status Kota Semarang yang sudah siaga I bencana. "Semarang siaga I, sehingga seluruh lurah dan camat harus berada di tempat, tidak boleh pergi tanpa seizin wali kota," kata Soemarmo di Semarang, Jumat.

Perintah Wali Kota Semarang kepada seluruh lurah dan camat agar tetap berada di daerahnya masing-masing untuk mempermudah langkah penanganan jika terjadi bencana banjir maupun tanah longsor. Soemarmo menegaskan bahwa dirinya selalu meminta laporan mengenai kondisi seluruh daerah di 177 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang. Posko tempat mengungsi lengkap dengan seluruh perlengkapan untuk evakuasi serta logistik telah disiapkan termasuk dapur umum.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Achyani mengatakan, Kota Semarang rawan bencana tanah longsor dan banjir. "Di daerah rendah rawan banjir dan untuk di daerah tinggi rawan tanah longsor," katanya.

Di Kota Semarang ada tiga kecamatan yang terkena banjir, yakni Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Semarang Utara. Banjir di Kota Semarang telah menimbulkan lima korban jiwa. Terkait kebutuhan selimut dan peralatan sekolah yang berada di daerah bencana, Soemarmo mengaku dirinya telah meminta lurah dan camat untuk menginventarisasi jumlah kebutuhan masyarakat yang menjadi korban banjir.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement