REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengurus Yayasan PGAK Santa Melania, tidak mau mengakui bangunan yang mereka dirikan juga dipakai sebagai gereja. Menurut mereka, bangunan di Kampung Jiwanaya, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung tersebut bukanlah gereja.
“Nggak, ini hanya tempat tinggal, bukan tempat peribadatan,” kata Ketua Yayasan PGAK Santa Melania, Antonius Julistiana, kepada Republika, Jumat (12/11).
Dia juga membantah jika dikatakan seringnya ada tamu yang datang untuk melakukan peribadatan. Menurutnya, memang banyak tamu yang datang ke bangunan itu, tapi mereka hanya sekadar bertamu. “Ini hanya ‘rumah dinas’ sekaligus tempat tinggal pengurus-pengurus Gereja Amal Katolik,” kilahnya.
Pengurus gereja yang dimaksudnya, adalah pengurus gereja di luar kampung tersebut. Sebelumnya, warga Jiwanaya, Kelurahan Cibeunying melakukan aksi menuntut penutupan bangunan itu. Sebab, bangunan itu dianggap telah disalahfungsikan.
Menurut warga, bangunan itu sudah dijadikan tempat peribadatan, alias gereja. Hal itu diketahui dari seringnya tamu yang datang dan menanyakan gereja di kampung tersebut.
Sesuai dengan IMB yang dimiliki, bangunan di RT 1/4, Kampung Jiwanaya itu merupakan tempat tinggal bertingkat.
Dalam IMB bernomor 6483/23/67/BPMP tersebut, tak ada keterangan satupun mengenai penggunaannya selain sebagai tempat tinggal. IMB yang dikeluarkan 24 Februari 2009 dan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung, itu memiliki luas bawah 233,60 meter persegi dengan luas tingkatnya seluas 279,91 meter persegi.