Selasa 16 Nov 2010 06:22 WIB

BNPB: Pemerintah Beri Konpensasi Rumah Rusak Merapi

Semburan awan panas Gunung Merapi
Semburan awan panas Gunung Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah akan memberikan kompensasi rumah kalangan warga korban erupsi awan panas Gunung Merapi yang rusak berkisar antara Rp1 juta hingga Rp15 juta, kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif. Menurut dia, di Yogyakarta, Senin (15/11), nilai kompensasi tergantung kerusakan masing-masing rumah.

Pemberian konpensasi akan dilakukan jika status awas Gunung Merapi telah diturunkan menjadi siaga, sedangkan tanggap darurat dihentikan diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi bencana. Ia mengatakan rumah rusak berat nantinya diberi stimulus Rp 15 juta per rumah, rusak sedang Rp10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp 1 juta per rumah.

"Pelaksanaan pembayaran konpensasi rumah rusak menggunakan kemampuan anggaran pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan BNPB," katanya dalam siaran pers di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi Yogyakarta.

Dia mengatakan rumah yang rusak total dan tak mungkin dihuni lagi, maka warga pemilik rumah akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidup ditanggung pemerintah.

Berdasarkan rapat koordinasi dengan jajaran terkait beberapa waktu lalu di kantor gubernur diputuskan jika status Gunung Merapi sudah turun menjadi siaga dan tanggap darurat sudah hentikan diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi, maka yang pertama akan dilakukan adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni, katanya.

"Untuk infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, maka pemerintah akan melakukan perbaikan dengan dikoordinir Kementerian Pekerjaan Umum, sekolah rusak akan diperbaiki Kementerian Pendidikan Nasional, dan tempat ibadah rusak diperbaiki Kementerian Agama," katanya.

Ia mengatakan semuanya akan dikompilasi bersama yang kemudian disampaikan secara prosedural dengan data standar untuk pengajuan anggaran kebutuhan kepada Menteri Keuangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement