REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemberian kompensasi rumah warga yang rusak akibat bencana Gunung Merapi akan dilakukan setelah status "awas" gunung ini turun menjadi "siaga". "Pemerintah akan memberikan kompensasi rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Merapi antara Rp1 juta hingga Rp15 juta," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan nilai kompensasi tergantung kerusakan masing-masing rumah. "Pemberian kompensasi akan dilakukan jika status "awas" Merapi telah diturunkan menjadi "siaga", sedangkan tanggap darurat dihentikan, diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi bencana," katanya.
Menurut dia, rumah rusak berat nantinya diberi stimulus Rp15 juta per rumah, rusak sedang Rp10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp1 juta per rumah."Pelaksanaan pembayaran kompensasi rumah rusak menggunakan anggaran pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan BNPB," katanya.
Syamsul mengatakan rumah yang rusak total dan tidak mungkin dihuni lagi, maka warga pemilik rumah akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidup ditanggung pemerintah.
Berdasarkan rapat koordinasi dengan jajaran terkait beberapa waktu lalu di kantor gubernur diputuskan jika status Gunung Merapi sudah turun menjadi siaga dan tanggap darurat sudah hentikan diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi, maka yang pertama akan dilakukan adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni, katanya.
"Untuk infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, maka pemerintah akan melakukan perbaikan dengan dikoordinir Kementerian Pekerjaan Umum, sekolah rusak akan diperbaiki Kementerian Pendidikan Nasional, dan tempat ibadah rusak diperbaiki Kementerian Agama," katanya.
Ia mengatakan semuanya akan dikompilasi bersama yang kemudian disampaikan secara prosedural dengan data standar untuk pengajuan anggaran kebutuhan kepada Menteri Keuangan.