REPUBLIKA.CO.ID,MANADO--Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penanggulangan bencana alam Kabupaten Talaud tahun 2007, membantah telah merugikan keuangan negara. Terdakwa Wilson Tine, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana hibah bencana alam Talaud, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa mengatakan perhitungan yang dilakukannya secara teliti tidak merugikan keuangan negara.
"Perhitungan saya lakukan tidak terjadi kerugian bahkan negara diuntungkan," kata Wilson Tine, pada sidang pemeriksaan terdakwa tersebut.
Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama lantai satu PN Manado itu dipimpin Hakim Ketua A Pardede SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Heydemans SH, sementara terdakwa Wilson Tine juga Mantan Kepala Dinas Perhubungan Talaud, didampingi Penasehat Hukum Handry Poae SH. Dana hibah penanggulangan bencana alam di Talaud tahun 2007 tersebut, untuk pembangunan sebanyak 15 buah jembatan yang tersebar di daerah kepulauan itu.
Sejumlah jembatan itu antara lain jembatan Sungai Apan, Sungai Binalang Satu, Sungai Taraca, Sungai Andaraan, Sungai Saliru, Sungai Sira, dan Sungai Ganalo. Wilson Tine mengatakan, jika dalam penghitungan terjadi kerugiaan negara, diharapkan dapat dihitung kembali secara bersama-sama. "Kekurangan itu perlu dihitung secara bersama-sama, sebab penghitungan saya lakukan tidak terjadi kerugian negara," kata Tine.
Tine mengatakan, sebagai pejabat PPK dalam dana hibah penaggulangan bencana tersebut, tanpa tandatangannya maka dana itu tidak cair. Pencairan dana itu dilakukan secara selektif, sebab kontraktor harus menunjukkan bukti antara lain berupa foto dari pelaksanaan pembangunan proyek itu. "Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaannya itu tanggung jawab saya," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan primair, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undnag (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan subsidiair, terdakwa diancam pidana pasal 3 jo 18 Undang-undnag (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.