REPUBLIKA.CO.ID, SERANG–-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2011 mendatang hanya naik sebesar Rp 44.700 atau sekitar 4,6 persen menjadi Rp 1 juta dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp 955.300. Kenaikan UMP Banten ini menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2011 agar nilainya tidak lebih rendah dari UMP.
"Gubernur telah menetapkan UMP Banten. Penetapan UMP dilakukan paling lambat 60 hari sebelum pemberlakukan UMK yakni pada 1 Januari 2011 mendatang," kata Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Anwar Masud, Jumat (19/11).
Menurut Anwar, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang telah mengusulkan UMK 2011 ke Pemprov Banten. Yakni, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. “Sedangkan tiga kabupaten/kota yang belum mengusulkan, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, sesuai aturan penetapan UMK seharus sudah dilakukan 40 hari sebelum masa berlaku, yaitu pada 1 Januari 2011. Sehingga, pada 20 November 2010 mendatang diharapkan UMK setiap kabupaten/kota itu sudah ditetapkan. “Seharusnya usulan itu sudah kami terima, tapi kami tidak tahu permasalahan yang mengakibatkan terlambatnya usulan penetapan UMK itu,” ujar Anwar.
UMK yang telah diajukan oleh lima kabupaten/kota ke Gubernur Banten itu akan secepatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten. “Untuk penetapannya UMK lima kabupaten/kota paling lambat Sabtu (19/11),” terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Banten, Ubaidillah, menambahkan nilai usulan UMK kabupaten/kota yang telah masuk ke Pemprov Banten untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 1.015.000, Lebak Rp 1.007.500, Kabupaten Serang Rp 1.189.600, Kota Cilegon Rp 1.224.000, dan Kota Serang Rp 1.156.000.