Rabu 24 Nov 2010 23:54 WIB

Waduh..Polisi Kulon Progo Kesulitan Lacak Pelaku Video Porno Pelajar

Rep: AS Priyo/Ant/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO-- Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kesulitan untuk mengetahui keberadaan dua pelaku video porno yang masih berstatus pelajar. Setelah kasus itu mencuat, kedua anak baru gede (ABG) itu bak menghilang.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Suhadi, di Wates, Rabu (24/11), mengatakan  keberadaan dua tersangka itu tidak bisa dilacak karena mereka tidak membawa alat komunikasi seperti 'handphone' atau telepon seluler. "Keluarga mereka juga sudah kehilangan kontak dengan dua tersangka lebih dari satu bulan, dan kami juga belum berhasil mengetahui keberadaan mereka saat ini," kilahnya.

Menurut dia, Polres Kulon Progo sudah menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga apabila ada warga kabupaten ini maupun luar daerah mengetahui keberadaan mereka, diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Hingga kini polisi pun belum tahu, apakah kedua remaja yang juga warga Samigaluh itu masih di Kulon Progo atau sudah berada di wilayah lain.

Video porno tersebut diperankan dua palajar sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Nanggulan, yaitu RH (16) dan SBA (20). Video porno ini masing-masing berdurasi satu menit 20 detik, dua menit 41 detik, serta 36 detik. Ia mengatakan lokasi pembuatan video porno tersebut di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah pada 5 September 2010.

Video ini mulai tersebar sejak 26 Oktober 2010 di internet dan telepon seluler di kalangan warga masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Menurut dia, dua tersangka pelaku video porno tersebut dikenai Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam pasal itu menyatakan setiap orang yang membuat dan memproduksi, atau memperbanyak, akan dikenai hukuman penjara minimal enam bulan, dan maksimal 12 tahun," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement