REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT--Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meminta Polresta Binjai menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum guru berinisial A terhadap seorang siswa kelas II SMP Negeri 2 Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat Enis Safrin Adlin di Stabat, Jumat, meminta Polresta Binjai menindaklanjutinya karena kedua mata siswa itu sampai memar. "Bukan dengan cara kekerasan mendidik anak, namun seharusnya guru memberikan contoh yang baik kepada muridnya," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada satu alasan pun yang membenarkan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Sekretaris KPAID Langkat Reza Fadli Lubis yang ditemui secara terpisah menjelaskan, berdasarkan Pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiyaan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Reza menambahkan, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. Bahkan apabila tindakan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.