Selasa 30 Nov 2010 02:47 WIB

Sultan Minta Masyarakat Jogja Tentukan Nasibnya

Rep: indah wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Panca/Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta pada keinginan masyarakat Kota Budaya tersebut. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat pembahasannya menyatakan, sistem kerajaan jangan berbenturan dengan demokrasi dan konstitusi.

"Drafnya belum masuk dan kita belum diundang. Ya terserah, tanya sama masyarakat, kedaulatan di tangan rakyat, jangan tanya sama saya," ujar Sultan di Balai Kepatihan DIY, Senin (29/11).

Perdebatan tentang RUU tersebut kian meruncing karena terkesan ada kesenjangan pemikiran antara Presiden SBY dan Sultan. Berawal pada 28 September lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung atau ditetapkan, disepakati melalui referendum.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan hal tersebut sendiri. "Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu," kata Sultan.

Namun, pada Jumat (26/11) kemarin, Presiden memimpin rapat terbatas membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta. Saat membuka rapat itu, Presiden menyatakan, sistem kerajaan tidak boleh berbenturan dengan demokrasi dan konstitusi. Pernyataan SBY dalam rapat terbatas itu sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai. Presiden, kata Velix, sangat mendukung keistimewaan Yogya.

Sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pilar desentralisasi dan otonomi daerah yang menghargai warisan tradisi, hukum dan demokrasi, Presiden konsisten mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

Bagi Pemerintah, UU DIY adalah wujud nyata negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement