Jumat 03 Dec 2010 03:46 WIB

Dianggap Hanya Mengganggu, Seluruh Polisi Tidur di Sulteng akan Dibongkar

Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, menyatakan akan menghilangkan "polisi tidur" di wilayah kerjanya mengingat keberadaannya dinilai membahayakan pengguna jalan. "Kami berusaha menghilangkan polisi tidur karena tanggapan masyarakat tentang keberadaannya justru membahayakan," kata Hari dalam acara dialog publik tentang "Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan" di Palu, Kamis.

Dia mencontohkan keberadaan "polisi tidur" pada sebuah jalan di Kota Palu justru mengakibatkan seorang perwira polisi mengalami kecelakaan tunggal, dan akhirnya meninggal dunia pada pertengahan 2010. "Jangan sampai 'polisi tidur' justru membunuh polisi, atau kembali melukai pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan memeriksa keberadaan "polisi tidur" di sejumlah tempat, apakah keberadaannya diperlukan atau justru menggangu. "Kalau memang tidak diperlukan, ya harus dihilangkan," katanya.

Senada dengan Hari Suprapto, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulteng, Bambang Sunaryo, mengatakan akan memetakan lokasi di Kota Palu atau di daerah lainnya untuk dipasang rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi "polisi tidur". "Fungsinya untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan supaya selamat saat berkendara," katanya.