REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menegaskan, bila Mendagri masih tetap memaksakan substansi bahwa Gubernur DIY dipilih langsung oleh rakyat dalam RUU tentang Keistimewaan DIY, maka pemerintah belum menangkap kehendak masyarakat Yogya.
"Itu substansinya mengecilkan keistimewaan DIY. Fraksi PPP akan 'all out' menolak setiap upaya yang mengingkari sejarah keistimewaan DIY dalam konteks keutuhan NKRI," ujar Lukman yang juga politisi PPP itu di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, apabila Mendagri masih memaksakan RUU Keistimewaan DIY dengan isi draft "Sultan akan diberi posisi sebagai 'gubernur utama' dengan sejumlah kewenangan, dan tugas pemerintahan sehari-hari dijalankan 'gubernur' yang dipilih langsung", maka berarti pemerintah tidak dapat menangkap kehendak masyarakat DIY.
Sementara saat ini, menurut dia, peta di DPR sebenarnya sudah sama dengan apa yang diinginkan masyarakat Yogyakarta dan tinggal tersisa Fraksi Partai Demokrat saja yang masih berbeda sikap. "Di DPR semua fraksi sudah jelas sikapnya dan hanya FPD saja yang masih berkeras. Lainnya menyuarakan keinginan yang sama dengan rakyat Yogya yakni otomatis sultan menjadi gubernur setempat," ujarnya.
Pada bagian lain, Lukman mengingatkan pemerintah berhati-hati dengan penyikapan masalah DIY itu agar tidak salah langkah dan menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks lagi. Apabila tidak bijak, hal itu justru akan menjadi bumerang bagi keutuhan kita semua, ujarnya.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin juga mengingatkan pemerintah pusat memperhatikan kearifan lokal yang merupakan keistimewaan Yogyakarta. Jabatan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta, kata dia, tidak hanya sebagai entitas ketatanegaraan tapi juga sebagai entitas kultural.
"Status Sultan sebagai gubernur tidak sepenuhnya mewakili kepentingan politik tapi juga mewakili kepentingan kultural yang merupakan kearifan lokal," kata Irman. Menurut Irman, hal ini merupakan keistimewaan Yogyakarta dan selama ini sudah berjalan dengan baik.