REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang Selatan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Rancananya, pemungutan suara ulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan awal 2011.
"Saya selaku Gubernur Banten menghargai adanya keputusan MK ini. Dan, keputusan MK ini harus dijalankan sesuai dengan amar putusannya," kata Atut, usai kegiatan Gladi Posko I, Korem 064/Maulana Yusuf (MY) di Kota Serang, Senin (13/12).
Menurut Atut, keputusan MK ini harus dijadikan pelajaran, agar setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah semuanya harus hati-hati. "Putusan MK ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi pada Pemilukada Kabupaten Pandeglang. Jadi, besar kemungkinan penyelenggara Pemilukada bisa melaksanakan tahapan pemungutan suara ulangnya," ujarnya.
Mengenai biaya penyelenggaraan pungutan suara ulangnya, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan KPU dan Pemerintah Kota Tangsel. "Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan pemungutan suara ulangnya. Jika sudah diketahui besaran biayanya, kami akan segera menyiapkan bantuannya," kata Atut.
Atut menuturkan, jika pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan bulan Januari 2011 maka Pemprov Banten akan memberikan bantuan melalui APBD 2011. Namun, jika pelaksanaannya akhir bulan ini, pemprov harus memperhitungkan dulu pos anggaran yang akan digunakan. "Untuk nominal bantuannya kami belum bisa menyebutkan karena rapat kosultasinya belum dilakukan," katanya.