Selasa 14 Dec 2010 05:47 WIB

Gubernur Banten Hormati Putusan MK Terkait Pemilukada Tangsel

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang Selatan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Rancananya, pemungutan suara ulang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan awal 2011.  

"Saya selaku Gubernur Banten menghargai adanya keputusan MK ini. Dan, keputusan MK ini harus dijalankan sesuai dengan amar putusannya," kata Atut, usai kegiatan Gladi Posko I, Korem 064/Maulana Yusuf (MY) di Kota Serang, Senin (13/12).

Menurut Atut, keputusan MK ini harus dijadikan pelajaran, agar setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah semuanya harus hati-hati. "Putusan MK ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi pada Pemilukada Kabupaten Pandeglang. Jadi, besar kemungkinan penyelenggara Pemilukada bisa melaksanakan tahapan pemungutan suara ulangnya," ujarnya.

Mengenai biaya penyelenggaraan pungutan suara ulangnya, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan KPU dan Pemerintah Kota Tangsel. "Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan pemungutan suara ulangnya. Jika sudah diketahui besaran biayanya, kami akan segera menyiapkan bantuannya," kata Atut.

Atut menuturkan, jika pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan bulan Januari 2011 maka Pemprov Banten akan memberikan bantuan melalui APBD 2011. Namun, jika pelaksanaannya akhir bulan ini, pemprov harus memperhitungkan dulu pos anggaran yang akan digunakan. "Untuk nominal bantuannya kami belum bisa menyebutkan karena rapat kosultasinya belum dilakukan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement