REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Demokrat DPRD DIY menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY) merupakan keputusan politik tingkat nasional.
''Bila saatnya keputusan di tingkat nasional itu diambil, apapun hasilnya Fraksi Partai Demokrat DIY akan patus terhadap Undang-udang yang berlaku dengan seluruh aturan pelaksananya,'' kata juru bicara FPD Agung Prasetyo pada sidang paripurna terbuka DPRD DIY, Senin (13/11) di Yogyakarta.
Ia menyatakan akan tetap komit akan menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Yogyakarta secara lengkap. Sejauh ini, Agung tidak menyebutkan dengan jelas apa aspirasi tersebut.
Agung juga menyebutkan bahwa FPD menganggap Sultan HB X dan PA IX adalah sosok pemimpin yang tepat untuk memimpin DIY sekarang dan masa depan. ''Bahkan, anda kedua beliau berkenan memimipin DIY sebagai gubernur dan wakil gubernur seumur hidup, FPD secara bulat menyetujui,'' tegas Agung.
Namun di awal pendapat FPD disebutkan bahwa dalam pengisian jabatan gubernur dan wagub sebenarnya pernah dilakukan dengan dua model dan semuanya bisa berjalan baik.
Disebutkan Agung, model itu adalah saat penetapan Sultan HB IX dan PA VIII sebagai gubernur dan wagub DIY oleh Presiden Soekarno. Model lainnya, adalah mekanisme pemilihan melalui DPRD DIY, yakni saat Sri Sultan HB X bersaing melawan Drs HM Alfian Dermawan tahun 1998.
Begitu juga, saat berkaitan dengan jabatan wagub dimana PA IX dipiilih di DPRD DIY dengan mengalahkan pesaingnya yang juga berasal dari Puro Pakualaman tahun 2001.
Juga katanya, bahwa Sultan HB X dan PA IX lalu menjadi gubernur dan wagub tahun 2003 dengan proses pemilihan ulang di DPRD DIY, walaupun waktu itu yang maju adalah calon tunggal -- pasangan Sultan HB X dan PA IX.