REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO--Sepasang Kakek dan Nenek yang berasal dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo di sidangkan di Pengadilan Negeri Limboto, karena didakwa mencuri bambu.
Hakim ketua pada sidang tersebut, Danardono, mengatakan, terdakwa kakek yang bernama Anjol Hasim (75) dan nenek Jamilu Nani (80 Tahun) terbukti telah melakukan pencurian bambu sebanyak enam batang.
Ia menjelaskan, pasangan kakek nenek tersebut akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Namun kata dia, pada sidang yang berlangsung Senin (Majelis Hakim belum bisa menyimpulkan hasil putusan karena proses musyawarah belum selesai. "Kita masih akan megikuti aturan yang berlaku dulu," Kata Danardono.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Surya Budi Darma mengatakan, bahwa pasangan kakek nenek tersebut tidak dituntut dengan pasal tentang pencurian.
Namun kata dia, keduanya hanya akan dikenai dengan pasal tentang pengrusakan areal tanaman milik orang lain. "Sebenarnya juga mereka tidak mencuri, hanya melakukan percobaan pencurian saja," Kata Surya.
Sebelumnya, Anjol Hasim dan Jamilu Nani telah di vonis hukuman 20 hari sebagai tahanan kota karena kasus pencurian bambu tersebut.
Anjol bersikeras tidak merasa melakukan pencurian karena sebenarnya tanaman bambu yang diambilnya itu merupakan miliknya yang kebetulan ditanam di area bekas rumahnya yang sebelumnya telah di jual. "Dan itu ditunjukkan dalam surat jual beli," Kata Anjol.