REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Pakar hukum tata negara Universitas Diponegoro, Profesor Arief Hidayat menilai pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta sebaiknya ditunda dulu.
"Momentumnya saat ini sebenarnya kurang tepat, apalagi masyarakat Yogyakarta tengah bergejolak dengan itu, karena itu baiknya ditunda dan `cooling down` dulu," katanya di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan maksud pemerintah pusat yang ingin membuat regulasi tentang keistimewaan Yogyakarta sebenarnya baik agar ke depannya ada regulasi jelas yang mengaturnya.
Namun, kata dia, pemerintah harus melihat kondisi yang terjadi di bawah, tidak bisa menjalankan kemauan tanpa melihat kondisi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait Yogyakarta.