Jumat 24 Dec 2010 04:52 WIB

Bea Cukai Jatim Sita 2.000 Miras Palsu

Rep: erik purnama hadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I menyita dua ribu botol minuman keras (miras) palsu dari seseorang yang diduga menjadi suplier atau pengedar.

Kepala Kanwil DJBC Kanwil Jatim I, Mochamad Chariri, mengatakan miras palsu itu disita dari tersangka PY di kawasan Kupang Indah, Surabaya. PY sekarang mendekam di tahanan Ditpolair Polda Jatim di Jalan Intan, Tanjung Perak.

"Pengungkapan miras ini merupakan hasil pengamatan dan pemantauan anak buah kami selama lebih dari dua pekan. Setelah ada bukti, kami gerebek tempat penyimpanan miras dan menangkap PY," ujar Chariri di Kantor DJBC Kanwil Jatim I, Jalan Perak Timur, Kamis (23/12).

Kronologis penangkapan, ungkap Chariri, ketika kendaraan roda empat yang dikendarai PY keluar dari sebuah gudang, petugas langsung menguntitnya. Di tengah jalan, kata Chariri, mobil tersebut dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti delapan karton berisi 90 miras di dalam mobil bernopol L1797 VQ tersebut.

Karena tertangkap basah, PY pun tak berkutik dan mengikuti perintah petugas yang meminta ditunjukkan tempat penyimpanan miras palsu yang ternyata berada di sebuah gudang tempat tersangka tadi keluar di daerah  Kupang Indah.

Di tempat itu, lanjut Chariri, petugas menemukan 75 karton berisi lebih dari dua ribu botol miras palsu dari berbagai merk. Antara lain, merk Black Label, Smirnoff, Corona Extra, Chivas Regal, Bacardi Oro, Baileys, Absolut Vodka, Midori, Myers's Rum, Mansion House, Galliano, Martel, Brandy, dan Gold Label.

"Di gudang, petugas tak hanya menemukan miras, melainkan juga banyak kertas kemasan merk miras yang belum sempat digunakan. Estimasi kerugian negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan hampir Rp 212 juta," tegas Chariri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement