REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menerapkan cara pemungutan suara pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) 2011 menggunakan sistem pencoblosan karena model contreng tidak familier bagi masyarakat.
"Kita tidak lagi menggunakan model contreng seperti diterapkan pada Pemilu legislatif dan presiden lalu," kata anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Kamis. Pernyataan itu disampaikannya pada rapat persiapan Pilkada 2011 di kantor KIP Aceh di Banda Aceh yang turut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI/Polri maupun ulama.
Ia mengatakan, KIP Aceh akan menggelar Pilkada secara serentak di 17 dari 23 kabupaten/kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur. Namun, KIP belum menentukan jadwal pasti pemungutan suara. Menurut dia, cara pemungutan suara dengan jalan mencontreng masih membingungkan pemilih. Banyak pemilih kebingungan ketika pola mencontreng diterapkan pada Pemilu legislatif dan presiden pada 2009.
Akibatnya, kata dia, banyak suara pemilih dianggap rusak karena mencoblos bukan mencontreng kertas suara. Padahal, sosialisasi mencontreng ini sudah dilakukan. "Kita kembali menerapkan mencoblos saat pemungutan suara pada Pilkada Aceh 2011. Hal ini untuk meminimalisir rusaknya suara pemilih karena cara mencoblos sudah begitu familier bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KIP Aceh juga akan menyurati KPU Pusat terkait waktu dimulainya proses pemungutan suara. Berdasarkan peraturan KPU, pemungutan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Kami akan meminta dispensasi ke KPU agar waktu dimulainya pemungutan suara pukul delapan. Sebab, pukul 07.00 WIB di Aceh masih terlalu pagi, berbeda dengan Jakarta," kata dia.