REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dalam rangka menyambut Natal 25 Desember 2010, PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se DIY mendapat tambahan libur cuti bersama satu hari yaitu Jum'at (24/12) sebelum libur nasional Hari Natal Sabtu (25/12). Para PNS masuk kembali pada Senin (27/12).
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Humas dan Protokol, Setda Provinsi DIY, Drs. Biwara Yuswantana, MSi di kantornya, Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/12). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 003/4341 tertanggal 22 Desember 2009, yang ditujukan kepada Bupati Walikota, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.
Berkaitan dengan cuti bersama tersebut, Gubernur menyampaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, maka pimpinan instansi pada unit pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, melakukan pengaturan khusus kepada pegawai, pekerja di instansi yang dipimpinnya.
''Yang dimaksud unit pelayanan langsung adalah rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang melayani telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai, serta unit pelayanan sejenis,''jelas Biwara.
Selain itu, dia menambahkan, Gubernur juga menyampaikan agar pimpinan instansi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama tersebut. Jika ada PNS yang tidak masuk kerja setelah pelaksanaan cuti bersama, pimpinan instansi agar mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.