REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Martin Jumanuna menjadi buronan polisi karena membakar mantan istrinya Ni Nengah Ayu Puspa Rini (35) serta seorang balita NP (3,5) dan pembantu rumah tangga Veri (18).
Informasi di Polresta Denpasar, Sabtu menjelaskan, pembakaran terhadap ketiga korban yang tinggal di Perumahan Graha Parta Lestari Jalan Gunung Mas Tegal Buah, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, itu terjadi pada Jumat (24/12) sekitar pukul 07.00 Wita.
Peristiwa itu bermula dari perang mulut antara Ni Nengah Ayu dengan Martin yang belum diketahui penyebab cekcok tersebut. Pelaku tiba-tiba naik pitam dan langsung mengguyur tubuh korban dengan minyak tanah.
Setelah itu Martin menyalakan korek api dan membakar tubuh korban. Tak puas dengan itu, NP, anak korban tak luput dari serangan pelaku. Saat tubuh kedua korban terbakar, Veri, pembantu, yang mendengar suara teriakan itu langsung keluar.
"Saat itu juga Veri tak luput dari serangan Martin. Ketiganya sama terbakar dan setelah itu pelaku melarikan diri,'' ujar sumber di kepolisian.
Dalam keadaan tubuh terbakar ketiga korban berteriak yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Salah satu warga menghubungi I Ketut Juniarta (suami korban). Setiba di rumah, Juniarta bersama warga membawa ketiga korban ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Menurut polisi, luka bakar yang dialami ketiga korban cukup serius. Polisi belum mengetahui motif pembakaran tersebut.
Kabag Bina Mitra Polresta Denpasar Kompol Sang Gde Sukawiyasa saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan mengenai peristiwa tersebut. "Saya belum terima laporan itu," katanya.*