Sabtu 01 Jan 2011 19:29 WIB

Kapolres Boyolali: Penanganan Pencuri Anak-anak Sesuai Prosedur

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI--Kepala Kepolisian Resor Boyolali AKBP Romin Thaib mengatakan penanganan kasus pencurian yang melibatkan tersangka anak siswa kelas dua SMP di Dusun Tinawas, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, sudah sesuai prosedur. "Tim investigasi sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan tersangka anak berinisial MNB (13) warga Dusun Tinawas, tetapi hasilnya belum dilaporkan secara resmi," kata Kapolres, di Boyolali.

Namun, kata Kapolres, dari hasil keterangan dari Kapolsek dan tim penyidik Polsek Nogosari yang menangani kasus tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Menurut Kapolres, kemungkinan ada kesalahpahaman di antara, masyarakat terkait. "Kita akan berbuat yang terbaik demi masyarakat. Kegiatan penangkapan dan penahanan itu perintahnya Undang Undang yang harus dilaksanakan oleh Polri," kata Kapolres.

Kendati demikian, lanjutnya, masyarakat juga mempunyai hak untuk berbicara, memberikan keterangan, dan penangguhan, tetapi hal itu, sesuai penilai dari penyidik. Menyinggung tersangka masih di bawah umur, kata Kapolres, pihaknya berupaya penanganannya secara khusus, tetapi karena kondisi fasilitas tidak mendukung.

Namun, pihaknya yakin penanganan yang melibatkan anak-anak akan berbeda dengan orang dewasa. Mereka tidak dicampur dengan tahanan dewasa. "Kita tetap berupaya untuk membedakan ruang tahanan. Mereka dapat dititipkan ke rumah tahanan yang fasilitasnya lebih lengkap," katanya.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum Megabintang Surakarta akan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMP di Dusun Tinawas, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali, dilakukan oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Menurut Koordinator LBH Megabintang Surakarta Rus Utaryono, pihaknya mendampingi proses hukum terdakwa MNB (13) siswa kelas dua SMP yang dianiaya oknum polisi agar mengaku melakukan kasus pencurian.

"Kami akan melaporkan oknum penyidik kepolisian ke Komnas HAM dan Propam," katanya. Menurut dia, dalam kasus tersebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM oleh penyidik. Selain penyiksaan terhadap MNB, juga melarang mengikuti ujian sekolah.

Selain itu, MNB juga masih di bawah umur, tetapi dia dicampurkan dengan tahanan kriminal dewasa yang lain."Kami akan melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak, karena, dia masih usia anak-anak," katanya. MNB kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Boyolali, karena dia dipaksa mengaku terlibat kasus pencurian barang laptop dan perhiasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement