REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO-Praktik perjokian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro terbongkar Jumat (31/12) lalu. Narapidana bernama Kasiem (55 tahun), tervonis kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya mendekam di penjara dengan imbalan Rp 10 juta. Praktik ini terbongkar setelah empat hari Karni mendekam di penjara menggantikan Kasiem.
Kepala Lapas Bojonegoro, Jatim, Abdullah, Selasa (4/1), mengatakan pertukaran napi atas nama Kasiyem dengan joki bernama Karni dilakukan di luar lapas. "Hasil pengusutan yang kami lakukan, pertukaran dilakukan di luar lapas," katanya. Ia mengakui, saat dulu diverifikasi, data kejaksaan atas napi Kasiyem tidak dilengkapi dengan foto.
Abdullah mengatakan terungkapnya praktik joki tersebut bermula dari seseorang menjenguk napi atas nama Kasiyem. Ketika menjenguk, pengunjung mendapati napi itu bukan Kasiyem.
Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, langsung diterogasi. "Karni akhirnya mengakui kalau bukan Kasiyem," ucap Abdullah. Akhirnya, Kasiyem baru masuk ke lapas pada malam harinya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini memerika enam orang yang diduga terlibat dalam praktik ini, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Wahyudi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, jaksa Pidsus Widodo, petugas LP Atmarai, dan dua orang lainnya.