Jumat 14 Jan 2011 05:04 WIB

Duhh.. 80 Persen Timbangan Pedagang Rugikan Konsumen

timbangan (ilustrasi)
Foto: antara
timbangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sekitar 80 persen timbangan pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tidak sesuai ukuran timbang. Hal ini jelas sangat merugikan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan timbangan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemeteorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, tercatat sebanyak 80 persen timbangan tidak cocok. "Ketidakcocokan timbangan para pedagang itu penyebabnya tidak hanya karena diganjal atau ditempel dengan benda lain, namun juga karena faktor usia timbangan yang sudah tua (afkir)," kata  bagian teknis UPT Kemteorologi, Heru Chairul, di Malang, Kamis (13/1)

Menurut dia, tujuan pemeriksaan atau pengecekan timbangan itu untuk menyeimbangkan timbangan yang dipakai para pedagang dalam melayani konsumen agar tidak ada yang dirugikan, baik konsumen maupun pedagang itu sendiri. Pengecekan yang di Pasar Blimbing digelar selama dua hari karena jumlah pedagangnya cukup banyak, yakni hampir mencapai 4.000 orang. Sedangkan di Padari Bunul hanya satu hari.

Ia mengakui, dari pengecekan itulah petugas mengetahui jika 80 persen timbangan milik pedagang tidak cocok dan perlu adanya perbaikan kembali. Timbangan yang ditemukan tidak cocok, katanya, langsung diperbaiki (diservis). Untuk perbaikan tersebut, setiap pedagang dikenakan biaya sebesar Rp 3.000 agar ke depan tidak ada yang dirugikan.

Sesuai petikan Perda No.5/2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian pasal 26 ayat 1 disebutkan, dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lain sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. Jika ditemukan ada pedagang yang "nakal" karena menempel timbangannya dengan benda-benda tertentu dengan tujuan mengurangi berat timbangan, katanya, ketentuan pidananya sudah jelas.

"Jika pedagang melanggar pasal 26 tersebut dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.Oleh karena itu, kami berharap setelah dilakukan perbaikan dan tera ulang, tidak ada lagi pedagang yang 'nakal' dan secara kontinyu juga menyerviskan timbangannya," tegas Heru.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement