Selasa 18 Jan 2011 10:09 WIB

Pembacok KBO Reskrim Bangkalan Seorang Residivis

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKALAN--Pelaku pembacokan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ipda Rulian Syauri, merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian hewan. Kapolres Bangkalan AKBP Kasero Manggolo, Senin, mengatakan, yang bersangkutan memang biasa sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama selama ini akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

"Namanya Mujar (28) warga Desa Batobelle, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan," kata Kapolres AKBP Kasero Manggolo. Menurut catatan polisi, aksi nekat Mujar yang tergolong berbahaya itu tidak hanya dilakukan kali ini saja, namun pada tahun 2005 lalu ia juga sempat membuat petugas nyaris kewalahan.

Kala itu, Mujar yang sudah terkepung dalam rumah bersama sang istri di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, tidak menyerah begitu saja pada petugas. Bahkan, Mujar sempat melakukan perlawanan dengan cara menyandera istrinya supaya bisa kabur. Petugas juga melepaskan gas air mata ke rumah Mujar, namun pencuri spesialis hewan ternak ini bergeming. Malahan, Mujar melempar petugas dari dalam rumah.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap Mujar setelah dilumpuhkan dari atap rumah. Kemudian Mujar digiring ke Mapolres Bangkalan untuk menjani pemeriksaan secara intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mujar pun disidang dan divonis oleh pengadilan lalu dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Bangkalan. Nnamun dua tahun kemudian ia kabur dari penjara.

Selama empat tahun Mujar menjadi buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian petugas mendapatkan informasi jika Mujar sedang bersembunyi bersama temannya di Desa Batangan, Tanah Merah. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun Mujar kembali melakukan perlawanan. Residivis itu nekat membacok seorang perwira yang hendak menangkapnya, dengan menggunakan celurit. Mujar meloloskan diri dari sergapan petugas dan hingga kini belum tertangkap.

Kepada semua lapisan masyarakat, Kapolres meminta agar menginformasikan kepada polisi jika mengetahui keberadaan residivis yang juga pelaku pembacokan terhadap Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bangkalan Ipda Rulian Syauri tersebut. "Bagi warga yang mengetahui persembunyian Mujar supaya melapor pada kami. Sebab, pelaku merupakan residivis yang sangat berbahaya," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Kasero Manggolo.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement