REPUBLIKA.CO.ID,GARUT--Polisi Resor Garut akan melakukan pemeriksaan petugas Perhutani terkait penemuan ladang ganja seluas 250 meter persegi di Gunung Legok Burak, Kampung/Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Ladang ganja itu berada di tanah milik negara, dan kami akan memintai keterangan dari Perhutani. Mengetahui atau tidak tanaman yang dilarang itu," kata Kapolres Garut AKBP Yayat Ruhiat Hidayat saat menggelar ekspose penemuan ladang ganja, di Markas Polres Garut, Kamis.
Pihak kepolisian yang melakukan pencabutan pohon ganja, Rabu (19/1), kata Yayat, belum mengetahui siapa pelaku penanaman ganja sebanyak 278 batang pohon yang sudah siap panen dengan ketinggian batang sekitar dua meter. Pohon ganja yang diperkirakan sudah berusia empat bulan itu, kata Yayat, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka warga setempat yang terlibat melakukan panen sekaligus penjual, penerima, dan pembeli ganja tersebut.
Tiga tersangka yang sudah mendekam dalam penjara itu yakni Kusnandi (37) yang menjadi tersangka memanen pohon ganja kemudian menjualnya, Karna (39) tersangka yang menerima ganja dari pemberian Kusnandi, dan Gandi Sugandi (48) tersangka yang membeli ganja dari Kusnandi.
"Siapa yang menanam kita belum tahu, sementara kita baru menetapkan tiga orang tersangka, dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Yayat yang menambahkan akan secepatnya memanggil pihak Perhutani wilayah Kabupaten Garut untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pengakuan Kusnandi sebelumnya tidak mengetahui keberadaan ladang ganja yang berada di tebing sekitar 80 derajat di areal lahan pegunungan kawasan hutan. Ia mengetahui ladang ganja itu berawal ketika akan mencari kayu bakar dan menemukan banyak batang pohon yang diduga adalah tanaman ganja. "Saya mengetahui bentuk pohon ganja dari TV, saya ambil untuk dipakai sendiri tidak untuk dijual," kata Kusnandi yang mengaku baru satu kali memanen ganja tersebut dua bulan lalu.
Sementara itu pihak kepolisian mengetahui ladang ganja tersebut berawal dari keterangan Gandi yang ditangkap sepekan lalu karena membawa satu paket ganja kecil. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka Gandi, ganja tersebut didapat dari Kusnandi yang sehari-harinya sebagai petani, hingga Kusnandi menunjukan ladang ganja tersebut, sedangkan Karna tersangka yang menerima ganja pemberian dari Kusnandi.
Penemuan ladang ganja pertama kali di Kabupaten Garut itu, menurut Yayat, sudah melakukan penyisiran dan dipastikan tidak ada lagi batang pohon ganja yang masih tertanam. Batang pohon beserta daun ganja kering yang sebagian besar sudah siap panen, kini diamankan di Markas Polres Garut sebagai barang bukti.
Sementara ketiga tersangka dijerat pasa 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.