Selasa 25 Jan 2011 11:45 WIB

Menko Kesra Dorong Penyaluran Raskin Tepat Waktu

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Djibril Muhammad
Penyaluran beras bagi warga miskin (ilustrasi)
Penyaluran beras bagi warga miskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mendorong agar pemerintah daerah segera menyalurkan beras miskin (raskin) kepada rumah tangga sasaran. Karena sampai akhir Januari ini ada beberapa daerah yang penyerapannya masih rendah. "Bahkan ada daerah yang belum menyalurkan raskin sama sekali," kata dia saat Peluncuran dan Sosialisasi Program Raskin 2011, Selasa (25/1).

Berdasarkan laporan Perum Bulog, sekurang-kurangnya sembilan provinsi di wilayah Barat tercatat rendah menyerap jatah raskin. Salah satu provinsi yang dilaporkan bahkan dikenal memiliki angka kemiskinan cukup tinggi. Namun hanya menyerap dua persen jatah raskin. Padahal harga tebus per kilogram raskin cuma Rp 1.600,00 jauh di bawah harga pasar yang saat ini berkisar antara Rp 7.450 sampai Rp 9.200 per kilogram.

Disebutkan yang belum menyalurkan Raskin yaitu Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bangka Belitung. "Saya berharap pemerintah daerah segera mendistribusikannya. Karena harga beras akhir tahun hingga awal tahun selalu meningkat. Sehingga penyaluran raskin bisa menolong pengeluaran rumah tangga miskin," tutur dia.

Agung memaparkan rendahnya serapan itu mengesankan pemerintah kabupaten kota kurang peduli terhadap warga miskin. "Padahal program ini telah diperluas fungsinya sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan sosial masyarakat dan tidak lagi hanya menjadi kebijakan darurat (social safety net)," tutur dia.

Di sisi lain, Agung memaparkan bahwa untuk distribusi raskin memang membutuhkan dana. Setidaknya Rp 200 - Rp 400 per kilogramnya. "Kekurangan seharusnya ditanggung oleh APBD," tutur dia.

Jika penggunaan anggaran APBD untuk penyaluran raskin ini membutuhkan payung hukum, kata Agung, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti. "Saya akan tindaklanjuti dengan Mendagri. Secepatnya payung hukum akan kami siapkan," tutur dia.

Sementara Guberur Banten Ratu Atut Chosiyah mengakui bahwa untuk pendistribusian raskin membutuhkan dana operasional. "Kami tidak keberatan jika dana operasional menjadi beban APBD. Tapi harus ada payung hukumnya," imbuh dia.

Adanya payung hukum tersebut, jelas Atut agar dalam penggunaan anggaran tidak dikenai sanksi temuan. Dan payung hukum itu juga membuat pelaksanaan program distrubis rakin bisa optimal.

Hasil kajian Kementerian Koordinator Bidang Kesra bersama sejumlah perguruan tinggi pada 2009 menunjukkan, rata-rata kebutuhan beras bagi rumah tangga miskin sebesar 33-34 kilogram setiap bulan. Sehingga raskin memberikan konstribusi positif 45 persen terhadap kebutuhan beras rumah tangga sasaran (RTS).

Dan pemerintah juga menyesuaikan anggaran subsidi raskin. Pada tahun 2009 disediakan anggaran sebesar Rp 12,9 triliun, lalu pada 2010 naik menjadi Rp.13,9 triliun dan pada 2011 ini dinaikkan lagi menjadi Rp. 15,3 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement