REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Garut masih termasuk daerah tertinggal. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari sebanyak 183 wilayah di Indonesia yang masuk klasifikasi tertinggal. "Di Jabar, hanya tinggal dua Kabupaten yang masih tertinggal yakni Sukabumi dan Garut," ujar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Ahmad Helmy Faisal Zaini, kepada wartawan, dalam kunjungannya di SDN Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/1).
Padahal, informasi yang beredar di masyarakat, daerah Sukabumi sudah lepas dari predikat tersebut. Menurut Helmy, Kementerian Negara PDT berupaya mengentaskan predikat tertinggal Sukabumi pada tahun 2014 mendatang. Pengentasan Sukabumi sebagai daerah tertinggal termasuk dalam 50 daerah yang ditargetkan lepas daerah tertinggal tahun 2014.
Perubahan status tersebut optimistis akan tercapai. Pasalnya, lanjut Helmy, dari pantauan di lapangan, sarana umum seperti sekolah dan jalan umum sudah tersedia dengan layak. Saat ini, pihaknya berupaya membantu peningkatan mutu kesehatan di daerah, salah satunya dengan pemberia nutrisi bagi anak-anak.
Di samping itu, sambung Helmy, pihaknya juga akan meningkatkan pengembangan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Kegiatan tersebut ditargetkan mampu mengembangkan taraf hidup warga. Helmy menuturkan, dari sebanyak 183 daerah tertinggal, sekitar 70 persen diantaranya atau 128 daerah berada di kawasan timur Indonesia. Penetapan daerah tertinggal didasarkan pada peraturan presiden (perpres).
Dalam lima tahun ke depan, pihaknya menargetkan pembangunan di daerah-daerah tersebut. Sehingga daerah yang tertinggal bisa lepas dari predikat daerah tertinggal. Bupati Sukabumi, Sukmawiya menerangkan, seharusnya Sukabumi sudah lepas dari predikat daerah tertinggal. Pasalnya, indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Indikator IPM menitiberatkan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan daya beli.