Selasa 25 Jan 2011 16:13 WIB

Mendagri Harap Pembahasan RUUK DIY Cepat Kelar

Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap pembahasan rancangan undang-undang tentang keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di DPR dapat cepat selesai, sebelum masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur habis. "Mudah-mudahan lancar. Mudah-mudahan April selesai, seperti yang dikatakan DPR," katanya, di Jakarta, Selasa (25/1).

Mendagri bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar dijadwalkan memberikan paparan soal RUUK DIY dihadapan Komisi II DPR, pada Rabu (26/1). RUUK DIY yang merupakan inisiatif pemerintah, telah diserahkan ke DPR sejak Desember 2010 dan pembahasannya dimulai pada Januari 2011.

Materi yang diperdebatkan dalam rancangan UU tersebut diantaranya tentang pengisian jabatan Gubernur DIY. Sebelumnya Gamawan menjelaskan, posisi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Namun, untuk menjalankan proses pemerintah dipilih seorang gubernur. Pemerintah mengusulkan pengisian jabatan Gubernur DIY dilakukan secara demokratis sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Usulan dari pemerintah ini mendapatkan kritikan dari banyak pihak, bahwa seharusnya Sultan langsung ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Selain itu, konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama juga dipermasalahkan.

Terkait dengan konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama, Gamawan mengatakan jika sebutan tersebut dipermasalahkan maka dapat dibahas sebutan lainnya yang sesuai. Mendagri menegaskan soal gubernur utama dan wakil gubernur utama tersebut bukanlah harga mati. "Dalam pembahasan dengan DPR nanti kita sampaikan, kalau bahasa istilah itu tidak cocok, apa namanya terserah yang penting fungsi dan perannya itu," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bisa saja sebutan gubernur utama dan wakil gubernur utama itu diatur dalam peraturan daerah istimewa. "Jadi pengganti gubernur utama itu istilahnya apa, silahkan. Kalau DPR setuju dengan itu, kita akan menawarkan itu," katanya.

Terkait dengan pemilihan Gubernur DIY secara demokratis, Gamawan mengatakan itu merupakan amanat dari UU 1945 dengan tetap memperhatikan keistimewaan Yogyakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement