Rabu 26 Jan 2011 14:42 WIB

Mendagri: Keistimewaan DIY tak Hanya Soal Gubernur

Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan, keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga masih banyak dimensi lainnya. Demikian disampaikan Mendagri didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrilis Akbar saat menyampaikan pengantar pemerintah atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dalam rapat kerja dengn Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/1).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, Mendagri menjelaskan bahwa RUUK DIY pernah diajukan adan dibahas pada masa bakti DPR RI periode 2004-2009. Namun pembahasan itu belum berhasil dirampungkan karena belum ada kesepakatan tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Dalam raker pemerintah dengan DPR RI pada 28 September 2009, direkomendaskan bahwa pembahasan lanjutan RUUK menjadi agenda prioritas DPR periode 2009-2014. Mendagri mengatakan, ketika pemerintah menyiapkan RUUK DIY ini, wacana publik telah didominasi isu penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY. "Padahal keistimewaan DIY dalam RUUK bukan semata-mata mengatur hal tersebut," kata Mendagri.

Mendagri juga menjelaskan mengenai paradigma penyusunan RUUK DIY dalam dimensi filosofis dan dimensi perspektif historis-politis, dimensi sosio-psikologis serta dimensi yuridis. Dari sisi dimensi filosofis ditegaskan bahwa Yogyakarta tidak pernah menimbulkan dilema bagi Indonesia, tetapi justru solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi Indonesia.