REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Seorang pria bernama Teguh Rianto (21), warga Dukuh Ledoksari, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mempekerjakan pacarnya yang masih berusia belasan tahun sebagai pemandu karaoke di kompleks Lokalisasi Gambilangu Semarang. "Terbongkarnya kasus yang termasuk kasus perdagangan manusia ini bemula dari operasi rutin yang kami gelar di kompleks lokalisasi Gambilangu beberapa hari yang lalu," kata Kepala Kepolisian Sektor Tugu, Kompol Hendro Widyanto, di Semarang, Jumat (28/1).
Saat di kompleks lokalisasi di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal tersebut, katanya, beberapa anggota reserse kriminal yang melakukan operasi menemukan korban berinisial SW (15) di salah satu tempat karaoke. Menurut dia, saat ditemukan korban yang merupakan pacar dan tetangga tersangka di tempat tinggalnya itu sedang duduk menunggu tamu di salah satu tempat karaoke.
"Anggota kemudian langsung membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan mengaku berada di kompleks lokalisasi karena diajak tersangka bekerja di Semarang," ujarnya.
Selain mempekerjakan sebagai pemandu karaoke, tersangka diduga juga telah menjerumuskan korban yang masih di bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan nama samaran Angel. Ia mengatakan, di hadapan penyidik, tersangka yang bekerja sebagai operator karaoke di kompleks Lokalisasi Gambilangu Semarang menolak dikatakan telah mempekerjakan pacarnya di tempat tersebut.
"Saat pulang ke desa, SW yang menjadi pacar saya sejak beberapa bulan terakhir mengaku ingin ikut bekerja apa saja di Semarang," katanya.
Saat mereka di Semarang, katanya, tersangka mengaku menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke di Lokalisasi Gambilangu sedangkan SW akhirnya menerima tawaran itu. "SW bekerja sebagai pemandu karaoke di sini atas kemauannya sendiri dan tanpa ada paksaan dari siapapun termasuk saya," kata tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih meminta keterangan tersangka secara intensif untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia dengan mempekerjakan perempuan yang masih berusia di bawah umur di kompleks lokalisasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Eksploitasi Ekonomi dan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara.