Jumat 25 Feb 2011 17:15 WIB

Pergub Larangan Ahmadiyah di Banten Mulai Dikaji

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tengah mengkaji usulan untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan keberadaan dan melakukan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Banten. Pergub tersebut akan segera diterbitkan berdasarkan usulan tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Ibu telah menerima pernyataan sikap dari MUI, hasil musyawarah interen umat Islam di Banten. Aspirasi itu harus ditindaklanjuti,” kata Atut, usai Deklarasi Banten Damai di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Jum’at (25/2).

Menurut Atut, aturan tentang larangan Ahmadiyah tersebut akan dikeluarkan secepatnya. Atut juga tengah mempertimbangkan apakah aturan larangan Ahmadiyah itu cukup dituangkan dalam bentuk Pergub atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda). “Tentunya harus melalui kajian hukum dan tetap mengacu pada peraturan di atasnya,” kata Atut.

Atut menjelaskan, peraturan yang akan dikeluarkan untuk mempertegas penerapan SKB 3 Menteri di Banten. Selain itu, Atut juga akan meneruskan aspirasi umat Islam di Banten kepada Pemerintah Pusat agar ada ketegasan terkait aktivitas Ahmadiyah.

Meski akan bersikap tegas terhadap Ahmadiyah namun Atut tetap meminta MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banten untuk melakukan pendekatan persuasif kepada Jemaat Ahmadiyah untuk meminta mereka kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. “Memang itu yang ibu harapkan,” kata Atut.

Atut mengapresiasi Kabupaten Pandeglang yang lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah. “Ibu berharap pemerintah kabupaten dan kota juga mengambil sikap. Jangan sampai kejadian cikeusik terulang lagi,” kata Atut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement