REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Deden Sudjana, pimpinan rombongan Ahmadiyah, dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Kini tiga anggota Polsek Cikeusik, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga anggota polisi itu adalah Bripka AS, Bripda Ayn dan Bripda Sbi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Ia menambahkan, tiga anggota Polsek Cikeusik itu sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Mereka diduga kelalaian dalam menjalankan tugas.
Proses pidananya, lanjut Boy, masih berjalan. Namun satu berkas perkara yaitu Bripka AS, sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. "Tiga polisi itu akan dikenakan pasal 359 dan atau pasal 531 KUHP," tegasnya