REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP - Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, menyatakan pihaknya tidak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
"Untuk sementara, Sumenep tidak perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan Ahmadiyah. Namun, bukan berarti kami diam saja terkait persoalan ini," kata Busyro.
Sejak beberapa waktu lalu, Busyro mengaku pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan para tokoh agama guna memaksimalkan pembinaan kepada warga supaya tidak terpengaruh dengan ajaran Ahmadiyah.
"Alhamdulillah, hingga sekarang tidak ditemukan ada jamaah Ahmadiyah di Sumenep," ujarnya menerangkan.
Bupati Busyro juga mengemukakan sejumlah kalangan memang mengusulkan secara informal supaya Pemkab Sumenep memiliki perda larangan Ahmadiyah. "Beberapa waktu lalu, kami pernah didatangi sejumlah tokoh agama yang menyampaikan aspirasinya supaya ada perda larangan Ahmadiyah,'' katanya. ''Namun, kami menilai hal itu tidak perlu.''
Selain itu, sejumlah tokoh agama tersebut juga meminta bupati untuk selalu mengingatkan warga supaya tidak terpengaruh dengan ajaran Ahmadiyah. Ketika menjadi penceramah dalam sebuah kegiatan agama, tokoh agama mesti mengingatkan umat tentang larangan Ahmadiyah.
"Saat ini, kami menilai munculnya rencana pembuatan perda larangan Ahmadiyah maupun selalu menyebutkan persoalan Ahmadiyah di setiap pertemuan itu sama saja membesarkan Ahmadiyah," kata Bupati Busyro yang Pengasuh Ponpes Al Karimiyyah, Braji, Gapura.