REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Graha Bhayangkara Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin (7/3). Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri unsur muspida di Jawa Barat lainnya seperti Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara; Kapolda Jabar, Irjen Pol Suparni Parto; Pangdam III Siliwangi, Mayjen Moeldoko; Kajati Jawa Barat, Sugiyanto; Ketua MUI Jawa Barat, KH Hapidz Utsman; dan bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkan Pergub Nomor 12/2011 beberapa waktu lalu. "Sosialisasi ini akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan," katanya.
Menurut Ahmad Heryawan, sosialisasi ini untuk lebih menjamin rasa aman masyarakat serta memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat Jawa Barat. Ia mengatakan tujuan lain dari sosialisasi ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat akibat ada pertentangan soal paham keagamaan yang menyimpang,
Pergub Nomor 12/2011 ini didasarkan pada tujuh dasar hukum. Salah satunya adalah SKB tiga menteri dan 12 butir kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk jamaah Ahmadiyah.
Dengan adanya pergub tersebut, kata Ahmad Heryawan, seluruh pengangut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apa pun. Aktivitas yang dilarang ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, atau melalui media elektronik. Selain itu, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum terhadap jamaah Ahmadiyah.