Senin 07 Mar 2011 13:32 WIB

Ahmadiyah Tangerang Siap Patuhi Aturan Gubernur

Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Jamaah Ahmadiyah di Kota Tangerang, Banten, bersedia menaati Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

''Kami bersedia menaati peraturan dari pemerintah termasuk Peraturan Gubernur Banten," kata Ketua Jamaah Ahmadiah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Margani, ketika dihubungi Antara pada Senin (7/3).

Menurut Margani, pihaknya siap menjalankan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah termasuk Peraturan Gubernur. Dia mengatakan bahwa aturan pemerintah tetap dilaksanakan. Tapi, dirinya tidak akan meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang selama ini dianutnya.

Pernyataan tersebut terkait keputusan Pemprov Banten yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2001 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Banten. Berdasarkan Pergub yang mulai berlaku pada 1 Maret 2011 tersebut, maka setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten harus melakukan upaya untuk pembatasan kegiatan Ahmadiyah.

Sementara juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, Mayoris Namaga, mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan Ahmadiyah di wilayah Tangerang. Alasannya karena keberadaan Ahmadiyah selama ini dianggap tidak mengganggu aktivitas penduduk sekitar, apalagi menimbulkan kerusuhan atau konflik.

Pemkot Tangerang, katanya, belum melakukan pembatasan terhadap kegiatan Ahmadiyah sesuai peraturan tersebut karena memang dianggap warga setempat tidak meresahkan. Selama ini aktivitas Ahmadiyah tersebut hanya dilakukan dalam ruang lingkup komunitasnya saja. Karena itu, kehadiran Ahmadiyah dianggap tidak jadi masalah bagi penduduk sekitar.

Hal itu karena masyarakat memang hidup rukun dan saling menghargai sesama umat menurut keyakinan masing-masing. Jamaah Ahmadiyah di Kota Tangerang sekitar 5.000 orang. Mayoritas berdomisili di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement