REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Maskapai penerbangan asing, Pakistan Air, terpaksa ditahan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menyusul tidak adanya kejelasan izin penerbangan. Humas PT. Angkasa Pura I, Agus Rahardjo saat dihubungi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, menjelaskan pesawat dengan rute penerbangan Dili - Kuala Lumpur itu mendarat darurat di bandara lama Sultan Hasanuddin tepat pukul 13.30 Wita, Senin (7/3).
Menurut dia, penahanan pesawat Pakistan Air itu dikarenakan tidak jelasnya izin penerbangan yang dimiliki dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dari TNI-AU. "Pesawat ini melakukan penerbangan lintas negara. Mereka melintas di wilayah Indonesia sehingga perlu memiliki izin penerbangan yang jelas," ucap dia.
Hingga saat ini pihak Angkasa Pura belum mengetahui jumlah penumpang yang diangkut oleh pesawat milik maskapai penerbangan tersebut dan masih menunggu informasi dari TNI AU.