REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - TNI memastikan pesawat Boeing 737 milik maskapai penerbangan Pakistan yang dipaksa mendarat oleh dua pesawat Sukhoi TNI AU di Lanud Hasanuddin, Makassar, Senin (7/3) siang, tidak memiliki izin melintas di wilayah NKRI. Pesawat tersebut melintasi wilayah udara nasional secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama (TNI) Bambang Samoedro, Senin (7/3). "Setelah dilakukan pengecekan di darat, memang tidak memiliki," ujar Bambang lewat pesan singkat.
Dia membenarkan pesawat itu dipaksa mendarat di Makassar dalam penerbangan dari Dili, Timor Leste ke Malaysia. "Kosekhanudnas (Komando Sektor Pertahahan Udara Nasional) II memaksa mendarat pesawat tersebut di Lanud Hasanudin," kata Bambang.
Pada saat melewati wilayah NKRI, katanya, pesawat itu tidak dapat memberikan informasi dokumen penerbangan yang dipersyarakatkan.