REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana melelang 158 unit mobil dinas yang telah lama digunakan atau memasuki usia di atas lima tahun. Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprov Sumut Bondaharo Siregar di Medan, Rabu, mengatakan, proses lelang itu diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi tersebut.
"Setidaknya dari hasil lelang itu bisa diperoleh pemasukan sekitar Rp4,1 miliar," katanya. Menurut Bondaharo, proses lelang tersebut bersifat tertutup yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelelangan aset pemerintah.
Hal itu dimaksudkan untuk memberi peluang lebih besar bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumut, khususnya pengguna sebelumnya untuk memiliki kendaraan tersebut. Namun Bondaharo belum dapat menentukan jadwal pasti pelaksanaan proses lelang kendaraan dinas itu karena akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan instansi terkait lainnya. "Namun direncanakan tahun ini," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan lelang itu, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu poin dalam Permendagri itu adalah penetapan harga lelang sebesar 40 persen dari harga yang diberlakukan pasar untuk kendaraan yang berusia lima hingga tujuh tahun.