REPUBLIKA.CO.ID,BAKAUHENI--Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita 62,2 kilogram ganja yang dikemas dalam 72 paket di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi di Markas Polres Lampung Selatan, Senin, mengatakan paket ganja senilai Rp 155 juta tersebut tertangkap oleh petugas Satuan Narkoba dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Ganja kering dibawa oleh dua orang tersangka kakak beradik bernama Samsul Bahri dan M Nur Abdullah asal Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam.
"Barang terlarang tersebut nyaris saja lolos dari pemeriksaan karena berada di lantai bak kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menggunakan plat besi sebagai penutup dan juga di semen," kata dia.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut sebelumnya kosong namun setelah sampai di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, diisi dengan hasil bumi berupa buah pisang dan kelapa untuk mengelabui petugas.
Menurut dia, kendaraan tersebut sebelumnya telah diizinkan melintas namun karena petugas curiga terhadap gerak-gerik Samsul Bahri, petugas membuntuti kendaraan hingga ke kapal feri yang hendak berlayar menuju Pelabuhan Merak.
Lalu, kendaraan tersebut dikeluarkan kembali dari kapal dan dilakukan pemeriksaan ulang dan akhirnya petugas menemukan ganja tersebut berada di lantai bak kendaraan.
Namun M Nur Abdullah berhasil kabur dengan berpencar saat berada di dalam kapal, dan Samsul Bahri ditangkap oleh petugas kepolisian.
Samsul akan dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup.