REPUBLIKA.CO.ID SURABAYA--Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan sekitar 6.000 perkara setiap tahun atau sekitar 200 perkara setiap hari.
"Dalam sehari kami bisa menyidangkan lebih dari 200 perkara. Tapi, hal itu tidak menjadi kendala bagi kami karena fasilitas memadai," kata Humas PN Surabaya, Agus Pambudi, Rabu.
Dari 6.000 perkara itu, 5.000 di antaranya merupakan perkara pidana dan 1.000 perkara lainnya perdata.
Perkara itu merupakan limpahan dari sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Kejari Surabaya.
Perkara-perkara itu belum termasuk perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di PN Surabaya sejak Desember 2010.
Pengadilan Tipikor mendapatkan jatah tiga ruang dari sembilan ruang sidang yang terdapat di PN Surabaya.
"Hal ini tidak menjadi persoalan karena tidak menutup kemungkinan kami akan menggunakan ruang sidang Tipikor jika tidak dipergunakan," kata Agus.
Dengan melihat 200 perkara yang disidangkan setiap hari, idealnya di PN Surabaya tersedia 10 ruang sidang.
Sementara itu, untuk jumlah hakim di PN Surabaya sampai saat ini tercatat sebanyak 30 orang.
Setiap perkara paling sedikit disidangkan empat kali persidangan untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara serius dan penuh kehati-hatian. "Jadi, tidak bisa satu perkara hanya disidangkan dalam sekali persidangan langsung putus," kata Agus menambahkan.