Jumat 18 Mar 2011 19:11 WIB

Ditangkap, Dua Penebang Liar di Cagar Alam Raya Pasi

REPUBLIKA.CO.ID,SINGKAWANG--Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menangkap dua pelaku penebangan liar di kawasan Cagar Alam Raya Pasi, Singkawang.

"Keduanya tertangkap tangan oleh tim patroli kehutanan pada Rabu lalu," kata Ketua Tim Penyidik BKSDA Kalbar, Azmardi di Pontianak, Jumat. Menurut dia, modus yang dilakukan diawali dengan menebang kayu di dalam kebun masyarakat, khususnya jenis kayu durian. Kemudian, bila ada kesempatan, penebangan akan berlanjut hingga masuk ke dalam kawasan konservasi.

Lokasi penebangan berada di wilayah kerja Resort Raya Pasi, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, di Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur. Aparat juga menyita barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, 108 batang kayu berukuran 10 centimeter x 20 centimeter x 4 meter serta perlengkapan penebangan lainnya.

Ia mengakui, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan. Oleh karena itu, lanjut dia, petugas diwajibkan berpatroli rutin di sekitar kawasan, baik terhadap pelaku penebangan liar, perambahan, penambangan liar, maupun pembakaran hutan.

Selain itu, ujar dia, partisipasi aktif masyarakat dalam membantu petugas memberantas pelaku penebangan dan perambahan tersebut sangat diharapkan. "Masyarakat juga kita harapkan punya rasa memiliki kawasan konservasi di sekitar wilayah mereka. Karena kawasan konservasi memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan manusia yang berdomisili di sekitarnya," kata dia.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Junaidi mengatakan, penebangan di dalam kawasan konservasi melanggar regulasi kehutanan khususnya pasal 19 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia melanjutkan, pasal itu mempertegas peran Cagar Alam Raya Pasi sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologi penting bagi kehidupan manusia di sekitarnya.

"Fungsi utamanya adalah mengatur tata air bagi kehidupan ribuan masyarakat Kota Singkawang yang umumnya memanfaatkan air bersih dari kawasan ini," paparnya. Ia menambahkan, perbuatan menebang kayu dalam kawasan Cagar Alam Raya Pasi termasuk pelanggaran pidana yang dapat dihukum berat, karena secara tidak langsung berakibat pada khalayak ramai.

"Sehingga, adanya proses hukum terhadap kedua pelaku penebangan yang diketahui berinisial HS dan ZN ini, bisa memberi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya yang akan mencoba keberuntungan dengan kegiatan serupa di dalam kawasan konservasi," kata dia menegaskan.

Kedua pelaku sudah dibawa ke Kantor BKSDA Kalbar di Pontianak untuk penyidikan lanjutan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement