REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG - Bupati Karawang, Ade Swara, menyosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12/2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah secara langsung dalam kegiatan rapat "minggon", di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Ade mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, beberapa tahun lalu. Rapat "minggon" merupakan rapat mingguan tingkat kecamatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat untuk kepentingan pembangunan Karawang serta untuk menyosialisasikan kegiatan dan program pemerintah daerah setempat.
Dalam pergub tersebut, kata dia, anggota jamaah Ahmadiyah dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun terkait dengan penyampaian ajaran Islam yang menyimpang. Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan anarkis yang bersifat melawan hukum terkait penolakannya terhadap aktivitas jamaah Ahmadiyah.
Ade menilai Pergub itu tidak hanya mengatur tentang Ahmadiyah, tetapi juga melarang masyarakat untuk bersikap anarkis. Sehingga, Pergub tersebut berlaku tidak hanya bagi Ahmadiyah. Aturan tersebut juga berlaku masyarakat lainnya. "Yang berwenang menangani persoalan jamaah Ahmadiyah ialah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," katanya.
Ia berharap para camat, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Karawang bisa ikut menyosialisasikan substansi Pergub tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut. Sehingga, kondisi Karawang tetap terjaga dan selalu kondusif.