REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Seorang tahanan kasus perdagangan orang atau trafficking, Raswan bin Sarta meninggal dunia di dalam ruangan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Raswan bin Sarta, warga Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di ruang tahanan LP Warung Bambu, pada Senin (21/3) malam, karena menderita sakit yang cukup parah.
Salah seorang kerabat Raswan, Sodikin Safi'i, mengatakan, jenazah korban sampai di rumahnya pada Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sirnaraga di daerah itu, sekitar pukul 13.00 WIB. Raswan merupakan terpidana kasus perdagangan orang bersama kakaknya, Caswen, yang beberapa pekan lalu divonis Pengadilan Negeri Karawang dengan hukuman penjara dibawah 1,5 tahun.
Pada awalnya, Raswan tinggal di Dusun Tangkolak Timur, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, tetapi akhirnya pindah ke Desa Rawagempol Wetan. Informasi yang dihimpun ANTARA, sebelum meninggal dunia, keluarga Raswan sempat mengurus perizinan kepada pihak Lapas, agar bisa berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Tetapi, setelah surat perizinan itu selesai diproses pihak keluarga, Raswan tidak sempat dibawa ke RSUD Karawang, karena meninggal dunia terlebih dahulu. Dikonfirmasi mengenai penyebab meninggalnya Raswan, sejumlah petugas dan pejabat LP Karawang tidak mau menjelaskan penyebab meninggalnya Raswan, dan mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook