REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN-- Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto, Jatim, melakukan survei lapangan ke sebuah bangunan kuno di Kabupaten Bangkalan, Madura, yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga.
Survei dilakukan bersama Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Bangkalan dan Lurah setempat, di Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota.
"Survei ini sengaja kami lakukan menyusul maraknya pemberitaan media bahwa ada sebuah bekas Kraton di sini yang telah diklaim sebagai milik pribadi warga," kata Pokja Konservasi BP3 Trowulan, Achmad Kholif, Kamis (6/1).
Selain itu, pihaknya juga dimintai bantuan Pemkab Bangkalan untuk menelusuri keberadaan rumah kuno tersebut, yang kini telah diklaim bahkan menjadi milik pribadi warga berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan.
Menurut Kepala Disporabudpar Bangkalan, Saad Ashari, bangunan kuno yang diklaim sebagai milik pribadi warga di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, konon memang bekas Kraton Bangkalan.
Bekas Kraton Bangkalan, di Kampung Sak-Sak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diklaim sebagai milik pribadi warga bernama Hansyen Woing.
Menurut Hansyen, bangunan kuno tidak pernah direnovasi dan tidak terurus. Baik oleh dirinya maupun dari penghuni bangunan kuno tersebut. Akibatnya, kondisi bangunan sangat memprihatinkan.
Saat ini, warga keturunan China yang mengklaim sebagai pemilik bekas Kraton Bangkalan tersebut, berencana akan menjual bangunan itu dengan alasan khawatir ambruk karena tidak terawat. Tapi rencana Hansyen ini ditentang oleh sejumlah warga di Kampung Sak-Sak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, termasuk Lurah Kraton, Evi Aisya Andriyani.