REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tayangan infotainment ‘Silet’ dengan dalih tidak memenuhi unsur pidana. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun menyatakan kekecewaannya.
"(Kasus Silet) akan di-SP3. Katanya tidak memenuhi unsur pidana," kata salah satu komisioner KPI, Ezki Suyanto, usai gelar perkara di Mabes Polri, Selasa (22/3).
Ia menambahkan, dalam keputusan SP3, Silet dinyatakan tidak melakukan pembohongan. “Surat keberatan yang berjumlah 1013 keberatan diabaikan penyidik Polri.”
Ia mengatakan di antara 1013 keberatan yang disampaikan KPI saat melapor, terdapat keberatan dari Bupati dan Gubernur DI Yogyakarta. Ia pun menegaskan tayangan Silet merupakan sebuah kebohongan. "Menurut kita, (tayangan) ini jelas kebohongan," tegasnya.
Menurut KPI, stasiun RCTI yang menayangkan Silet --dalam hal ini diwakilkan pemiliknya, Hary Tanoe-- telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman ini hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.
KPI sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Silet menyusul tayangan kontroversial mengenai ramalan Gunung Merapi. “Namun, sanksi tersebut tak dipedulikan yang bersangkutan.”
Tayangan Silet yang dinilai KPI bermasalah itu adalah edisi 7 November 2010 tentang ramalan bencana meletusnya Gunung Merapi. Pada 30 November 2011, KPI melaporkan bos PT Media Nusantara Cipta Hary Tanoesudibjo karena telah menayangkan tayangan tersebut.