Senin 01 Aug 2022 18:55 WIB

Soal Tarif Pulau Komodo, Pemprov NTT Gencarkan Sosialisasi

Pulau Komodo dan Pulau Padar menjadi daerah terbatas untuk dikunjungi wisatawan.

Red: Ratna Puspita
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Foto: Dok Pemprov NTB
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) gencar melakukan sosialisasi terkait tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 3,75 juta. Sosialisasi memfokuskan pada tujuan penetapan tarif, termasuk upaya menjaga konservasi di dua daerah tujuan wisata itu.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat Muspida dan Ketua DPRD Provinsi NTT bahwa kegiatan sosialisasi tentang pentingnya konservasi di dua pulau itu semakin serius dilakukan, sehingga masyarakat memahami secara utuh terhadap tujuan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang telah ditetapkan pemerintah NTT sebesar Rp3,75 juta termasuk upaya menjaga konservasi dilakukan Pemda NTT dia dua daerah itu," kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, hal itu terkait polemik kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang memicu aksi pemblokiran fasilitas wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut dia, sosialisasi tentang pentingnya menjaga konservasi di Pulau Komodo dan Padar, selama ini kurang gencar dilakukan Pemprov NTT sebelum tarif masuk Pulau Komodo diberlakukan pada 1 Agustus 2022.

Karena itu, lanjut dia, sosialisasi yang dilakukan Pemerintah NTT lebih difokuskan pada tujuan dilakukan konservasi kawasan wisata Komodo dan Pulau Padar yang menjadi daerah terbatas untuk dikunjungi wisatawan. "Kami menyadari sosialisasi sebelum penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sangat kurang dilakukan selama ini, sehingga ke depan kita semakin serius untuk melakukan sosialisasi," kata Viktor.

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan juga lebih difokuskan pada upaya menjaga daerah konservasi Pulau Komodo dan Pulau Padar tentang bagaimana pembatasan jumlah kunjungan wisata termasuk biaya tiket masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke dua daerah wisata yang telah ditetapkan sebesar Rp3,75 juta. "Upaya konservasi yang dilakukan itu bagaimana menjaga ekosistem yang ada di kawasan Pulau Komodo dan Padar bisa tetap terjaga dengan baik melalui pembatasan kunjungan wisatawan," kata Viktor.

Selain itu, lanjut dia, upaya konservasi dilakukan untuk melindungi Pulau Komodo dari berbagai tindakan pelanggaran hukum seperti maraknya aksi pemboman ikan yang dapat berdampak pada kerusakan taman laut dan pencurian makanan Komodo. Menurut dia, apabila tidak ada upaya menjaga konservasi maka keindahan alam laut di sekitar Pulau Komodo dan Pulau Padar maka suatu ketika keindahan menjadi hilang sehingga perlu konservasi sangat penting dilakukan di dua daerah wisata di ujung barat Pulau Flores itu.

Dengan demikian, ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022. "Pemberlakuan tarif masuk Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta tetap dilakukan mulai hari ini. Tarif masuk tetap diberlakukan dan sosialisasi juga tetap dilaksanakan," kata Viktor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement