Kamis 20 Feb 2020 11:33 WIB

Pedagang Sebut Peminat Masker N95 Mulai Berkurang

Harga masker N95 di pasaran melonjak usai merebaknya wabah corona.

Red: Nidia Zuraya
Pedagang melayani calon pembeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pedagang melayani calon pembeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang perlengkapan medis di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, menyebutkan peminat masker N95 semakin berkurang. Hal ini karena terimbas harga pasaran makser N95 yang relatif mahal.

"Kalau dua pekan lalu iya, masih banyak yang borong buat dikirim ke China, tapi sekarang peminatnya berkurang," kata salah satu pedagang masker, Muhammad Ichsan, di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Biasanya Ichsan mampu menjual hingga puluhan boks per hari, namun sejak penerbangan ke China ditutup oleh pemerintah, peminat masker sepi. Selain itu, situasi Indonesia yang dianggap masih aman dari ancaman virus Corona juga mempengaruhi minat konsumen terhadap masker N95.

Dikatakan Ichsan harga N95 yang dijual di pasar Pramuka saat ini berada pada kisaran Rp1,5 hingga Rp1,7 juta per boks isi 20 buah. Harga itu melonjak dari harga normal sekitar Rp200 ribu per boks.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Indra Setiawan mengatakan tingginya harga masker N95 dipengaruhi oleh permintaan pasar yang sempat tinggi usai merebaknya wabah Corona di China.

"Karena itu masuk dalam hukum ekonomi, di mana ada permintaan tinggi, maka akan ada kenaikan harga dan kekurangan stok," katanya.

Indra mengatakan selama harga pasaran masker N95 masih mahal, masyarakat diimbau untuk tidak bergantung hanya pada masker. "Justru yang terpenting sekarang menjaga pola hidup bersih dan sehat," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement