Senin 06 Jul 2020 05:59 WIB

Pemuda Jakut: Perluasan Ancol Merampas Pantai Publik

Pemuda Jakut memberikan tenggat waktu sepekan untuk Anies batalkan SK Gubernur.

Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik atas akses masyarakat nelayan pesisir Jakarta.

“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Ahad (6/7).

Kemal menjelaskan perluasan kawasan itu dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.

Kemal mengatakan keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis. Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.

Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas. Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang merupakan milik publik tersebut.

Kemal menegaskan jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan massa untuk menolak reklamasi. “Kami akan memberikan tenggat waktu sepekan ini. Apabila pekan depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur maka kita akan turun,” ujar Kemal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya AncolTimur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Sebelumnya, VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono menjelaskan perluasan kawasan rekreasi itu, untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia. “Saat ini masih dalam tahapan surat keputusan, belum ada perkembangan,” ujar Agung.

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement